Para tersangka mulai mengedarkan barang terlarang ini saat klub malam di Bali mulai buka seiring pembatasan kegiatan masyarakat mulai longgar.
"Ini mungkin jadi peluang bagi mereka karena (klub malam) hidup kembali. Masuk lah barang ke Bali untuk diedarkan ke tempat tersebut," katanya.
Jayan menegaskan, bakal memperketat pengawasan klub-klub malam terkait peredaran narkotika saat aktivitas masyarakat semakin dilonggarkan.
"Ini jadi TO (target operasi l) kita di kemudian hari di tempat hiburan yang kali ini mulai marak (peredaran narkoba)," katanya.
Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.
Selain itu, beberapa bahan untuk meracik ekstasi yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram, dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Berikutnya, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.
"Barang bukti tersebut apabila ditaksir nilainya kalau 1 kg lebih sekitar 1,4 miliar, diperkirakan 56,M miliar. Apabila ini dipakai oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebanyak 350 ribu orang," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.