Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Vila, 3 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Setiap Pelaku

Kompas.com - 12/04/2022, 13:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan peredaran 39 kilogram narkotika berbagai jenis. Narkoba itu siap diedarkan ke turis asing di Pulau Dewata.

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus peredaran narkoba ini. Mereka adalah KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis.

Awalnya, polisi menangkap KS dan KW di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).

Di vila tersebut, kedua tersangka bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli.

Baca juga: Sempat Bikin Resah, Kue yang Dibagikan kepada Siswa di Bali Tak Mengandung Narkoba

Uang hasil penjualan narkoba itu diserahkan kepada AAGOP yang disebut sebagai pemilik vila.

AAGOP ditangkap di sebuah di Bar Wharhouse, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.

"Tersangka AAGOP berperan sebagai penyedia bahan (meracik ekstasi), menyediakan tempat untuk menyimpan dan alat-alat untuk memecahkan narkotika. Dia juga sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW," kata Jayan, pada Selasa (12/4/2022).

Jayan menjelaskan, bahan-bahan untuk meracik ekstasi ini didatangkan dari China ke wilayah Indonesia menggunakan jalur laut. Lalu, masuk ke Bali menggunakan jalur darat.

"Kalau barang kemasan ini dari China, ini kan datangnya terus estafet. Jadi sampai sini yang bersangkutan (AAGOP) menerima barang tersebut," katanya.

Jayan mengatakan, tersangka menyelundupkan barang terlarang itu saat situasi lalu lintas jalan raya di Bali sedang sepi selama penerapan PPKM Covid-19.

"(Narkotika masuk) pada Januari saat situasi Bali masih sepi, perjalanan dari darat atau laut saat pandemi sepi tapi atas kesigapan kita dapat mengungkap kasus ini," katanya.

 

Para tersangka mulai mengedarkan barang terlarang ini saat klub malam di Bali mulai buka seiring pembatasan kegiatan masyarakat mulai longgar.

"Ini mungkin jadi peluang bagi mereka karena (klub malam) hidup kembali. Masuk lah barang ke Bali untuk diedarkan ke tempat tersebut," katanya.

Jayan menegaskan, bakal memperketat pengawasan klub-klub malam terkait peredaran narkotika saat aktivitas masyarakat semakin dilonggarkan.

"Ini jadi TO (target operasi l) kita di kemudian hari di tempat hiburan yang kali ini mulai marak (peredaran narkoba)," katanya.

Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.

Selain itu, beberapa bahan untuk meracik ekstasi yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram, dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Berikutnya, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.

"Barang bukti tersebut apabila ditaksir nilainya kalau 1 kg lebih sekitar 1,4 miliar, diperkirakan 56,M miliar. Apabila ini dipakai oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebanyak 350 ribu orang," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com