Namun selesai melakukan ritual dan penandatanganan pernikahan, terdakwa dan mempelai wanita kembali berpisah. Terdakwa kembali ke Rutan dan mempelai wanita ke rumahnya.
"Intinya secara agama dan adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan," kata Bambang.
Sebelum melangsungkan pernikahan, Bambang mengatakan, terdakwa ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat (3/12/2022) pukul 04.00 Wita di Jalan Imam Bonjol banjar Abian timbul Denpasar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 18 April 2022 : Pagi hingga Siang Cerah Berawan
Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali
"Terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.