Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN Denmark yang Terlibat Kasus Penistaan Agama Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 22/04/2022, 21:08 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi LC (54), warga negara asing (WNA) asal Denmark usai menjalani hukuman penjara atas kasus penistaan agama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya," kata Jamaruli dalam keterangan rilis pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: KTT G20 Bali, 3 Desa Wisata di Buleleng Diusulkan Jadi Lokasi Kunjungan Delegasi

Jamaruli mengatakan, pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama karena merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumah yang disewanya di Kabupaten Buleleng, Bali.

"LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS," kata dia.

Pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Jerman berinisial, OP (54).

Sebelumnya, OP diamankan petugas Satpol PP Gianyar kerena hidup telantar dan membuat onar dengan membawa senjata tajam di area publik pada Februari 2022.

"OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Jamaruli mengatakan proses deportasi terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 20.35 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Mereka dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar- Amsterdam.

LC akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 rute Amsterdam – Billund pada hari ini, Jumat.

Sedangkan, OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 rute Amsterdam – Hamburg di hari yang sama. 

Jamaruli menegaskan, LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com