Kronologi kasus pencurian motor
Sementara itu, pencuri lainnya, RAS alias Kiki, ditangkap atas kasus dugaan tindak pencurian yang dilakukan pada 1 Juni 2021.
Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Ruswandi yang diparkir di depan SMK Prasanthi Nilayam Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Polisi baru menangkap pelaku setelah motor milik korban sudah berpindah tangan pada seseorang berinisial PGRV, warga Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali.
"Setelah menyita sepeda motor tersebut dilanjutkan mencari keberadaan pelaku dengan inisial Kiki," katanya.
Baca juga: Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali
Takalapeta mengatakan, Kiki ditangkap di Jalan Mataram, Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (6/5/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 500.000
"Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada seseorang seharga Rp 500.000,- di Glogor Carik," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, MJZ disangka dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Sedangkan Kiki dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.