Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Ditangkap karena Curi Ponsel Seharga Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Residivis

Kompas.com - 12/05/2022, 14:32 WIB

BADUNG, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Kuta menangkap dua pencuri yang beraksi di wilayah Kuta, Badung, Badung.

Kedua pencuri tersebut masing-masing berinisial MJZ (23) dan RAS alias Kiki (28).

MJZ ditangkap karena nekat merampas ponsel seharga Rp 10.000.000, milik korban bernama Rita Muliyani (47).

Sedangkan, Kiki ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban bernama Ruswandi (44).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, MJZ pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku (MJZ) merupakan residivis perkara bobol apotek yang menjalani hukuman di LP Kerobokan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Hotel di Badung Diskon 50 Persen, Okupansi Diprediksi Naik Jadi 40 Persen Saat Libur Lebaran

Takalapeta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kuta, Badung, Bali, Senin (9/5/2022) pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban sedang bermain ponsel di atas sepeda motor sembari menunggu anaknya yang sedang mengambil pakaian di sebuah laundry di lokasi kejadian.

Kemudian, tiba-tiba seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menghampiri dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.

"Adapun jenis ponsel yang hilang tersebut yaitu ponsel merek Samsung S 10 SE, warna Silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000," kata Takalapeta.

Selang dua jam setelah insiden itu, polisi meringkus pelaku pencurian ponsel tersebut.

"Pelaku diamankan pada Senin 9 Mei 2022 pukul 23.00 Wita di pos proyek yang beralamat di Jalan Baru Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya.

 

Kronologi kasus pencurian motor

Sementara itu, pencuri lainnya, RAS alias Kiki, ditangkap atas kasus dugaan tindak pencurian yang dilakukan pada 1 Juni 2021.

Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Ruswandi yang diparkir di depan SMK Prasanthi Nilayam Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Polisi baru menangkap pelaku setelah motor milik korban sudah berpindah tangan pada seseorang berinisial PGRV, warga Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali.

"Setelah menyita sepeda motor tersebut dilanjutkan mencari keberadaan pelaku dengan inisial Kiki," katanya.

Baca juga: Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali

Takalapeta mengatakan, Kiki ditangkap di Jalan Mataram, Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (6/5/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 500.000

"Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada seseorang seharga Rp 500.000,- di Glogor Carik," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, MJZ disangka dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkan Kiki dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Denpasar
Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Denpasar
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Denpasar
Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Denpasar
Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Denpasar
2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

Denpasar
10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Denpasar
Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Denpasar
Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Denpasar
Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Denpasar
Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Denpasar
'Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali'

"Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali"

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com