Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Ditangkap karena Curi Ponsel Seharga Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Residivis

Kompas.com - 12/05/2022, 14:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Kuta menangkap dua pencuri yang beraksi di wilayah Kuta, Badung, Badung.

Kedua pencuri tersebut masing-masing berinisial MJZ (23) dan RAS alias Kiki (28).

MJZ ditangkap karena nekat merampas ponsel seharga Rp 10.000.000, milik korban bernama Rita Muliyani (47).

Sedangkan, Kiki ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban bernama Ruswandi (44).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, MJZ pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku (MJZ) merupakan residivis perkara bobol apotek yang menjalani hukuman di LP Kerobokan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Hotel di Badung Diskon 50 Persen, Okupansi Diprediksi Naik Jadi 40 Persen Saat Libur Lebaran

Takalapeta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kuta, Badung, Bali, Senin (9/5/2022) pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban sedang bermain ponsel di atas sepeda motor sembari menunggu anaknya yang sedang mengambil pakaian di sebuah laundry di lokasi kejadian.

Kemudian, tiba-tiba seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menghampiri dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.

"Adapun jenis ponsel yang hilang tersebut yaitu ponsel merek Samsung S 10 SE, warna Silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000," kata Takalapeta.

Selang dua jam setelah insiden itu, polisi meringkus pelaku pencurian ponsel tersebut.

"Pelaku diamankan pada Senin 9 Mei 2022 pukul 23.00 Wita di pos proyek yang beralamat di Jalan Baru Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya.

 

Kronologi kasus pencurian motor

Sementara itu, pencuri lainnya, RAS alias Kiki, ditangkap atas kasus dugaan tindak pencurian yang dilakukan pada 1 Juni 2021.

Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Ruswandi yang diparkir di depan SMK Prasanthi Nilayam Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Polisi baru menangkap pelaku setelah motor milik korban sudah berpindah tangan pada seseorang berinisial PGRV, warga Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali.

"Setelah menyita sepeda motor tersebut dilanjutkan mencari keberadaan pelaku dengan inisial Kiki," katanya.

Baca juga: Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali

Takalapeta mengatakan, Kiki ditangkap di Jalan Mataram, Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (6/5/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 500.000

"Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada seseorang seharga Rp 500.000,- di Glogor Carik," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, MJZ disangka dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkan Kiki dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com