BADUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, berinisial SU (42), kembali berulah. Kali ini, dia mencuri tas berisi barang berharga senilai Rp 33 juta milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Stanislav Karpekin (21).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi mengatakan, pencurian itu terjadi di salah satu kedai ternama yang ada di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Awalnya, korban bersama pacarnya bernama Daria Bakaneva datang ke bandara untuk mencari tiket pesawat perjalanan pulang ke negaranya.
Baca juga: Pria di Jember Kabur ke Bali Setelah Perkosa Anak Usia 13 Tahun
Saat itu, korban membawa tas gendong warna hitam berisi dua unit laptop lengkap dengan charger, dompet, paspor, dan beberapa pakaian serta perlengkapan makeup.
Korban bersama pacarnya masuk ke kedai dengan terlebih dahulu menaruh tasnya di kursi bagian belakang, kemudian beranjak memesan minuman di kasir.
Korban baru menyadari tasnya sudah dibawa lari maling setelah hendak keluar dari kedai.
"Sekitar pukul 13.15 Wita korban baru menyadari tas miliknya hilang saat hendak beranjak keluar dari kedai," kata Supendodi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Pasutri WN Rusia yang Merekam Video Telanjang di Pohon Keramat di Bali Dideportasi
Supendodi mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban dan penjaga kedai mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman video tersebut, pelaku yang saat itu memakai baju hijau tua, celana krem, sepatu cokelat dan mengenakan topi terlihat mengambil tas milik korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian bandara. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP di lokasi dan mengecek rekaman CCTV.
"Dari analisa rekaman CCTV penyelidikan mengarah kepada ciri-ciri pelaku yang merupakan seorang residivis pencurian di terminal Internasional Bandara Ngurah Rai tahun 2016," ungkapnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Gandha Apartement Kamar A 108, Jalan Gunung Soputan 1A, Denpasar.
Saat diamankan, polisi hanya menemukan barang bukti berupa paspor dan dua airpod milik korban. Sedangkan dua buah laptop milik korban sudah dijual oleh pelaku.
Selanjutnya, korban berserta barang bukti dibawa ke Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih mencari orang yang telah membeli laptop dari pelaku.
Baca juga: Jual Ponsel Ilegal di Bali, WN Rusia Ditangkap Polisi
"Pelaku mengakui bahwa laptop dan airpod tersebut rencananya akan dijual, namun belum terjual airpod. Dan, laptop masih dalam penyelidikan," katanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 33 juta. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Korban WN Rusia tersebut sudah kembali ke negaranya (13/5/2022), sedangkan paspornya dan salah satu barang bukti yang ditemukan sudah diberikan sama korban," kata Supendodi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.