Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berwisata di Bali

Kompas.com - 22/05/2022, 07:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kondisi pandemi di Indonesia yang semakin membaik juga diikuti dengan dibukanya kembali pintu bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali.

Tentunya hal ini disambut dengan gembira oleh pengelola destinasi wisata maupun wisatawan baik domestik dan mancanegara.

Baca juga: Lagi Tren, Ini 6 Spot Campervan Kece di Bali

Namun pemerintah kembali mengingatkan agar wisatawan memperhatikan aturan di Bali selama menikmati berbagai destinasi wisata.

Hal ini dilakukan dengan berkaca dari beberapa kejadian kurang mengenakkan yang dilakukan wisatawan yang dinilai belum dapat memahami aturan yang berlaku di tempat wisata yang sedang dikunjungi.

Baca juga: Warga Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Wagub: Kami Usul Bali Diberi Status Endemi

Dikutip dari unggahan Reels di Instagram Kemenparekraf, berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali.

Baca juga: Aksi Influencer Rusia Ini Berujung Deportasi dari Bali

1. Memperhatikan aturan setempat

Pengelola destinasi wisata dan pemandu akan menginformasikan secara lengkap dan menyebarluaskan ke wisatawan terkait aturan yang harus dipatuhi agar wisatawan mancanegara maupun domestik tahu apa saja yang harus dilakukan dan dihindari.

Wisatawan sendiri boleh melengkapi dengan mencari informasi terlebih dahulu dari internet terkait dengan kode etik dan adat istiadat destinasi wisata atau sentra ekonomi kreatif yang akan dikunjungi.

2. Menggunakan pakaian sesuai tempatnya

Bali merupakan salah satu destinasi yang masih menjunjung tinggi norma dan adat istiadat yang tinggi.

Wisatawan yang berkunjung ke pura atau tempat suci lainnya, bisa menggunakan sarung atau kain dan menggunakan atasan yang tidak terlalu terbuka.

3. Menerapkan protokol kesehatan dan menaati persyaratan perjalanan

Wisatawan wajib mengikuti kebijakan penerapan protokol kesehatan dan memperbaharui informasi terkait regulasi persyaratan perjalanan darat, laut, dan udara.

Hal ini tentunya diperlukan demi kelancaran wisatawan saat masuk ke Bali dan menikmati tiap destinasi wisata.

Ilustrasi wisatawan di Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan di Bali.

4. Harus memiliki Surat Izin Mengemudi

Beberapa lokasi di Bali menyediakan kendaraan yang bisa disewa tanpa sopir pribadi, baik kendaraan roda dua maupunn roda empat.

Namun harus diingat bahwa Surat Izin Mengemudi nasional maupun internasional wajib dimiliki bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan di destinasi wisata yang akan dikunjungi.

5. Mengabadikan momen dan membeli cinderamata

Mengabadikan momen terbaik saat berwisata di Bali dan memberikan ulasan terbaik bisa menjadi referensi bagi wisatawan lain.

Wisatawan juga bisa mendukung bangkitnya ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan membeli cinderamata kreatif lokal.

6. Dilarang melanggar perundang-undangan dan adat yang berlaku

Wisatawan dilarang melakukan pelanggaran hukum baik undang-undang maupun adat.

Pelanggaran undang-undang contohnya adalah penyalahgunaan narkoba.Pemerintah akan menindak keras dan tegas bagi pengedar dan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Pelanggaran hukum adat contohnya menyalahi aturan yang ditentukan pada saat kegiatan adat tengah berlangsung, contohnya membuat kegaduhan ketika Nyepi.

Pecalang atau petugas pengamanan desa adat di Bali memantau situasi jalan raya saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis (3/3/2022). Pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di desa tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani catur brata penyepian dengan tidak bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), tidak menyalakan api (amati geni) dan tidak bersenang-senang (amati lelanguan) selama 24 jam yakni mulai Kamis (3/3/2022) pukul 06.00 WITA hingga Jumat (4/3/2022) pukul 06.00 WITA.Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo Pecalang atau petugas pengamanan desa adat di Bali memantau situasi jalan raya saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis (3/3/2022). Pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di desa tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani catur brata penyepian dengan tidak bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), tidak menyalakan api (amati geni) dan tidak bersenang-senang (amati lelanguan) selama 24 jam yakni mulai Kamis (3/3/2022) pukul 06.00 WITA hingga Jumat (4/3/2022) pukul 06.00 WITA.

7. Tidak dianjurkan menggunakan plastik sekali pakai

Wisatawan dianjurkan untuk menggunakan perlengkapan yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang. Oleh karenanya, penggunaan plastik sekali pakai sangat tidak dianjurkan.

Hal ini adalah salah satu cermin wujud nyata penerapan strategi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang berbasis berkelanjutan untuk menjaga lingkungan yang berkualitas.

8. Dilarang menyebarkan berita hoax

Wisatawan diminta lebih bijak membagikan ulasan maupun postingan yang hendak diunggah ke sosial media.

Bagikanlah cerita pengalaman traveler dengan bijak, sehingga bisa jadi ulasan positif yang bermanfaat bagi sesama.

9. Dilarang merusak tempat dan fasilitas publik di destinasi wisata

Menjaga fasilitas di tempat umum adalah kewajiban bersama, baik bagi masyarakat setempat maupun wisatawan.

Berhati-hatilah dalam mengunjungi tempat-tempat wisata dan jangan sesekali merusak tempat tersebut dengan sembarangan menginjak tanaman atau melakukan vandalisme.

Ilustrasi pariwisata di Bali di tengah pandemi Covid-19DOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi pariwisata di Bali di tengah pandemi Covid-19

10. Menghormati norma dan adat istiadat setempat

Sudah menjadi kewajiban wisatawan untuk menghormati dan menghargai budaya setempat.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan berbicara dan berperilaku sopan. Hal ini bisa dilakukan dengan tersenyum dan memberikan salam.

Kemudian wisatawan juga diminta untuk selalu memperhatikan budaya masyarakat dengan tidak menginjak persembahan atau canang sari yang merupakan salah satu cara masyarakat Bali untuk menghormati leluhur, menunjukkan syukur, dan memohon keberkahan.

Hal ini karena wisatawan akan sering menemukan sesajen baik berupa persembahan atau canang sari di area publik atau depan restoran.

Sumber: Instagram Kemenparekraf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com