Sedangkan, tersangka PLKH dan MUR ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumba Barat, NTT.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berdalih tega membunuh korban karena disuruh oleh DL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO-nya menyampaikan bahwa tersangka ini kalau ngga ikut memukul akan dibunuh. Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.