Sedangkan, tersangka PLKH dan MUR ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumba Barat, NTT.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka berdalih tega membunuh korban karena disuruh oleh DL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO-nya menyampaikan bahwa tersangka ini kalau ngga ikut memukul akan dibunuh. Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.