Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa WNA tersebut juga menjalankan bisnis terlarang ini di negara asalnya dan menjadi target operasi polisi setempat.
"Informasinya di sana (Australia) termasuk target dari kepolisian ini juga si A ini," kata dia.
Diberitakan sebelumya, KS dan KW ditangkap di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Saat Oknum Polisi di Ambon Jadi Beking Bandar Narkoba…
Selanjutnya, polisi menangkap AAGOP (48) di Bar Wharhouse di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.
Dari penangkapan yang disertai penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2669,40 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram. Barang terlarang ini merupakan sisa dari yang telah diedarkan kepada sejumlah WNA yang berwisata di sekitar wilayah Seminyak, Badung.
Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling berat dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.