Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus

Kompas.com - 29/07/2022, 07:49 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Berniat membeli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui marketplace di Facebook, pria di Gianyar, Bali justru hanya mendapatkan paket berisi satu kaus.

Akibatnya, pria berinisial INGS tersebut mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

Baca juga: Kasus 39,3 Kilogram Narkotika di Bali, 3 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Kronologi

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan, dua pelaku adalah ZA (32) dan MAI (37).

Mulanya korban membeli sepeda motor di Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta di market place.

INGS saat itu memilih pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Online di Bali, Beli Kawasaki Ninja Malah Terima Paket Berisi Kaos

Namun, kemudian pelaku meminta korban untuk melunasi uang pembelian motornya dengan alasan orangtua sedang sakit.

Untuk meyakinkan korban pelaku MAI bersama temannya ZA mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai yang dipesan oleh korban.

"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata dia, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Juli 2022

Hanya dapat kaus

Ternyata waktu kemudian, INGS menerima paket.

Bukan sepeda motor Kawasi Ninja seperti yang diharapkan, INGS hanya menerima paket berisi kaus.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Ariawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 29 Juli 2022 : Siang hingga Malam Berawan

 

Kedua tersangka duduk jongkok saat rilis pengungkapan kasus penipuan online di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu (27/7/2022). /Dok. Polsek SukawatiYohanes Valdi Seriang Ginta Kedua tersangka duduk jongkok saat rilis pengungkapan kasus penipuan online di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu (27/7/2022). /Dok. Polsek Sukawati
Aksi tak hanya sekali

Korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dua pelaku ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ternyata aksi para pelaku tersebut bukan aksi pertama.

Pelaku sudah melakukan aksi yang sama yakni empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.

Baca juga: Identitas WNA di Bali yang Kencing di Atas Motor Belum Terungkap, Imigrasi Turun Tangan

"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ariawan.

Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan residivis narkoba, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com