Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 39,3 Kilogram Narkotika di Bali, 3 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 05:38 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com- Tiga terdakwa kasus kepemilikan 39,3 kilogram narkotika berbagai jenis masing-masing berinisial AAGOP (48), IKS (35) dan KS (48), didakwa dengan pasal berlapis.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dakwaan terhadap para terdakwa ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/7/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Juli 2022

Dalam kasus ini, berkas dakwaan terhadap para terhadap dibagi dua. IKS dan KS dalam berkas yang sama. Sedangkan, AAGOP secara sendiri.

Sastrawan menyebutkan, AAGOP bersama IKS dan KS telah melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut bermula ketika seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mr. Apple (DPO) datang ke Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada awal Januari 2022.

Baca juga: Identitas WNA di Bali yang Kencing di Atas Motor Belum Terungkap, Imigrasi Turun Tangan

Vila tersebut merupakan milik AAGOP. Apple lalu menyewa vila tersebut selama Januari-Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta.

Namun, turis asing itu baru membayar Rp 20 juta dan menempati kamar Nomor 1.

Baca juga: Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Denpasar
2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

Denpasar
WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Denpasar
Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Denpasar
Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Denpasar
Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com