Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 39,3 Kilogram Narkotika di Bali, 3 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 05:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Tiga terdakwa kasus kepemilikan 39,3 kilogram narkotika berbagai jenis masing-masing berinisial AAGOP (48), IKS (35) dan KS (48), didakwa dengan pasal berlapis.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dakwaan terhadap para terdakwa ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/7/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Juli 2022

Dalam kasus ini, berkas dakwaan terhadap para terhadap dibagi dua. IKS dan KS dalam berkas yang sama. Sedangkan, AAGOP secara sendiri.

Sastrawan menyebutkan, AAGOP bersama IKS dan KS telah melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut bermula ketika seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mr. Apple (DPO) datang ke Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada awal Januari 2022.

Baca juga: Identitas WNA di Bali yang Kencing di Atas Motor Belum Terungkap, Imigrasi Turun Tangan

Vila tersebut merupakan milik AAGOP. Apple lalu menyewa vila tersebut selama Januari-Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta.

Namun, turis asing itu baru membayar Rp 20 juta dan menempati kamar Nomor 1.

Baca juga: Narkoba Seberat 39 Kg yang Ditemukan di Vila Bali Ternyata Milik WN Australia

Beberapa waktu kemudian, pada Februari 2022, Apple pulang ke negara asalnya selama dua bulan dan berjanji akan kembali lagi.

Dia meminta IKS agar tidak masuk ke dalam kamar yang ditempatinya.

Namun, pada 15 Maret 2022, IKS masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi, ganja, dan psikotropika. Ia kemudian melaporkan temuannya itu ke AAGOP.

Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA

Singkat cerita, IKS dan KS kemudian bersekongkol untuk mengedarkan barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di daerah Canggu, dan Seminyak, Kuta, Badung.

"IKS telah mendapatkan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan KS yaitu sebesar Rp 30.000.000. Di mana uang tersebut telah dibagi dua masing-masing mendapatkan sebesar Rp 15.000.000, dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya," kata Sastrawan dalam dakwaannya.

Sastrawan mengatakan, perbuatan IKS dan KS, terhenti setelah keduanya tertangkap tim Diresnarkoba Polda Bali pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga: 39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Vila, 3 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Setiap Pelaku

Dari pengembangan, polisi lalu menangkap AAGOP di Ware House Bar Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang milik AAGOP mulai dari ponsel, empat buah ATM dari berbagai bank, dan uang tunai Rp 9 juta.

"AAGOP diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh IKS, dan KS," kata Sastrawan.

Baca juga: Jadwal Liga 1 2022-2023 Hari Ini: PSM Vs Bali United, RANS Lawan PSS

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis sebanyak 39,3 kilogram. Rinciannya, sabu sebanyak 35.177,66 gram, ganja 2669,40 gram, dan kokain 32,00 gram .

Berikutnya, MDMA 7,38 gram netto, 796 butir kapsul ekstasi seberat 151,24 gram netto, dan serbuk ekstasi sebanyak 1.338, 69 gram netto.

Selain itu, polisi juga menyita psikotropika berbagai jenis dengan total berat 150 gram netto.

Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat IKS dan KS dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua, Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berikutnya dakwaan kedua, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan berkas terpisah, AAGOP juga dikenakan pasal serupa dan ditambah Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com