DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Mochamad Khozin menyebut, 39 kilogram narkoba berbagai jenis yang ditemukan di sebuah vila di Jalan Dewi Sarawati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, merupakan milik Warga Negara (WN) Australia.
Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap pemilik vila berinisial AAGOP (48) dan dua anak buahnya berinisial KS (35) dan KW (48).
Khozin mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan mendapati fakta baru bahwa barang terlarang tersebut milik WN Australia berinisial A (32).
Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memburu WN Australia itu di negaranya.
"Kita melaporkan ke pusat dalam hal ini Mabes, nanti di sana difasilitasi melalui Interpol ataupun Hubinter," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Kelelahan Saat Menyadap Nira, Kakek di Bali Ditemukan Pingsan Tergantung di Pohon Aren
Ia mengatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap bertindak sebagai penyedia tempat penampung 39 kilogram narkoba tersebut.
"Yang tiga orang (tersangka) ini hanya memfasilitasi tempatnya saja," katanya.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Khozin sebelumnya, saat merilis pengungkapan kasus ini pada Selasa (12/4/2022).
Saat itu, dia menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ini. KS dan KW bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli. Sedangkan, AAGOP berperan sebagai pemilik vila dan penyedia bahan untuk meracik ekstasi sekaligus sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW.
Khozin mengatakan, WN Australia tersebut kabur dari Bali setelah polisi menangkap tiga tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.