Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WNA Malaysia yang Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu ke Bali Dideportasi

Kompas.com - 07/08/2022, 14:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ia dideportasi setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, atas kasus penyelundupan sabu dari Bangkok ke Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, WNA ini bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129, pada 6 Juli 2022.

Sebelumnya, WNA ini tangkap petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Baca juga: Lolos Pemeriksaan 3 Bandara, WNA Malaysia Ditangkap di Bali, Bawa Kapsul Sabu

Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum pria kelahiran Selangor, Malaysia ini, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 169 gram.

Anggiat mengatakan, terhitung HKS hanya menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah mendapat berbagai remisi dari pidana pokonya.

Setelah bebas, lanjut Anggiat, WNA tersebut dititipkan di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

"HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/8/2022).

Anggiat mengungkapkan, HKS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bandung, pada Jumat (5/8/2022)

Dia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL), yang lepas landas pada pukul 13.05 Wita.

Baca juga: 27 Warga NTT yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke Kampung Halaman

Anggiat mengatakan, HKS akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com