Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan

Kompas.com - 09/08/2022, 18:20 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai kontrak di Dinas Linkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar berinisial WS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

WS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk truk pengangkut sampah dari TPS ke TPA Suwung, Denpasar, periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Baca juga: Profil Kota Denpasar, Ibu Kota Provinsi Bali

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penahanan ini usai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Selasa (9/8/2022).

"Tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan bertempat di LP Kerobokan untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Eka mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagai mandor alat berat di TPA Suwung, sesuai surat perintah tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tertanggal 5 Januari 2021.

Dalam aksinya, WS tak menyuruh para sopir yang bertugas pada pagi dan siang hari membawa sampah dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Sehingga bak truk dari TPS ke TPA Suwung tak terisi penuh.

Hal itu membuat anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada truk keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Padahal, jika bak truk terisi penuh sampah, satu armada hanya menghabiskan tiga lembar kupon BBM.

"Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir sif pagi dan sif siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

Baca juga: Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Perbuatannya itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.131.000, berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Bali.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau pasal 12 huruf f UU RI Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com