DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali berinisial DGDPB (27), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap pelajar SMA berinisial BP (15).
Sopir ojol tersebut mencabuli BP di atas sepeda motor.
Akibatnya, pria asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali ini, terancam pidana paling lama 15 tahun.
Baca juga: Perempuan di Bali Tertembak Airsoft Gun Saat Mengendarai Motor, Diduga Berasal dari Pengemudi Mobil
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, DGDPB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 9 Agustus 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sukadi mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Lexus yang Tembak Perempuan di Bali
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sementara itu, Dewi Nuraini selaku Head Corporate and Policy Communication Grab Indonesia, membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudi Grab untuk wilayah Bali.
Ia mengatakan pelaku telah dipecat dari kemitraan karena perbuatannya merupakan pelanggaran berat dalam kode etik perusahaan.
"Berdasarkan fakta yang ada, Grab memutuskan hubungan kemitraan dengan mitra pengemudi (pelaku) tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Harga Mi Instan di Pasar Klungkung Bali Sudah Naik, Capai Rp 115.000 per Dus
Selain menindak tegas pelaku, lanjut Dewi, pihaknya juga akan membiayai terapi psikologis korban.
"Sebagai bagian dari itikad baik dan tanggung jawab, kami menawarkan sesi konseling dengan lembaga resmi bersertifikasi untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang," kata dia.
Diberitakan sebelumya, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berawal saat korban selesai belajar kelompok dengan teman-temannya di Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Pengemudi Ojol di Bali Ditangkap
Korban kemudian memesan jasa ojek online (ojol) melalui ponselnya untuk diantar ke rumah yang terletak di Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Lalu, pelaku yang berkerja sebagai sopir ojol ini kemudian datang menjemput korban.
Di tengah perjalanan, pelaku mulai melakukan aksi tak senonohnya kepada korban sembari mengendarai sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.