BADUNG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, telah menetapkan FA alias Abi, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap perempuan berinisial LSP (32).
Kendati demikian, pria yang menembak korban mengunakan senapan angin ini tidak ditahan.
Kepala Polres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan korban terluka. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.
Baca juga: Pengemudi Lexus yang Tembak Perempuan di Bali Ternyata Pakai Senapan Angin
Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saksi dan korban, termasuk tersangka.
"Kita sudah tetapkan pelaku penembakan yang menggunakan senapan angin sebagai tersangka. Kalau pasal 360 ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak dilakukan penahanan," kata Leo saat dihubungi wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dedy mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pelat palsu pada mobil Lexus warna putih yang dikendarai tersangka.
Rencananya, penyidik akan memanggil pemilik asli pelat B 66 FDR itu untuk dimintai keterangan sebagai korban.
"Ini penting untuk kita mengusut pelat palsunya karena harus ada korban yang dirugikan. Kalau pemalsuan ya," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.