DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta usai dinyatakan terbukti bersalah menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2018.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Eka 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap hakim ketua saat membacakan putusannya, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menuntut Eka diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim menilai, tujuan Eka menyuap dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya.
Sementara secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa.
Apalagi, tindak pidana itu juga tidak terlepas dari sikap dua pejabat Kemenkeu yang menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan yang memberatkan untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa, dengan demikian majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa," kata hakim.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Tuduhan Suap dan Rekayasa hingga Sumpah Kapolres
Dalam kasus ini, Eka dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada 2017.
Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.
Ia kemudian melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.
Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.
Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan periode 2018.
Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice