Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi sejak Juli, Judi "Online" Jaringan Internasional di Bali Raup Untung Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 24/08/2022, 15:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap sembilan orang pengelola judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (17/8/2022).

Komplotan ini mengelola enam jenis perjudian daring dalam dua situs judi sejak awal Juli 2022. Komplotan ini sudah meraup keuntungan Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kesembilan tersangka ini berinisial AS (34), JS (30), AF (26), EN (22), DA (22), MR (22), ARI (20), FA (23), dan AS (26).

Baca juga: 27 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Ditangkap

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni tiga orang di bagian pemasaran, lima orang operator, dan satu orang bendahara.

Adapun dua situs judi daring yang dikelola yakni www.ptwd4d.com dengan jumlah anggota 800 dan www.pt98bet.net dengan 14.000 anggota.

"Jenis judi ada enam, ada togel, slotnya, live kasino, judi kuda online, poker. Jadi ada enam jenis permainan di dalam website itu," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 10 Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap, Ada Ibu dan Anak

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bambang, server situs judi online ini terdeteksi berpusat di Filipina dan beroperasi sejak awal Juli 2022.

Kendati memiliki omzet yang fantastis, kesembilan tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

"Judi online ini sudah beroperasi kurang lebih dari mulai Bulan Juli sampai dengan Agustus yaitu dengan omzet Rp 1,3 miliar," kata dia.

Bambang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini.

Seiring dengan itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.

"Sementara ini dulu, kita masih melalukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bambang.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit laptop, delapan unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com