Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu nilai pecahan Rp 50.000 nomor seri CAJ929479 emisi tahun 2016, komputer, dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Pelaku diduga mencetak uang palsu dengan komputer dan printer. Baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp 50.000 dan pelaku tunggal," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.