DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang wanita berinisial PSL (24), menjadi korban perampokan di sebuah kamar kos di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (4/9/2022).
Dia dirampok oleh seorang pria berinisial NUR (22), asal Jakarta, yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Baca juga: Curhat Sopir Angkot di Bali soal Kenaikan BBM: Operasional Naik, Penumpang Makin Sepi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, motif pelaku nekat merampok korban karena kehabisan uang saat tiba di Bali.
"Menurut pengakuan tersangka karena ekonomi, yang bersangkutan datang ke sini dari Jakarta baru datang sehari, sudah kehabisan uang," kata Yogie kepada wartawan pada Senin (5/9/2022).
Baca juga: 5 Tempat Wisata Dekat Kebun Raya Bali
Ia mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku lalu datang ke Bali untuk menemui korban sekaligus hendak bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Setiba di Bali, pelaku langsung menemui korban di kamar kosnya, Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Yogie mengatakan, usai berhubungan intim, korban masih sempat bersantai dengan pelaku di atas ranjang tanpa sedikit pun ada rasa curiga.
Baca juga: Tol Bali-Mandara Tuntas Dipercantik, Kini Ada Mangrove Berbentuk G20
Selanjutnya, pelaku pamit pulang. Namun, ketika korban bangun dan hendak membuka pintu kamar tiba-tiba pelaku langsung memiting lengannya, mengunci leher korban, sembari memasukan dua jarinya ke mulut korban.
Pelaku lalu mengancam apabila korban berteriak maka dia akan melukai korban.
"Hal itu dikatakan berulang kali dan korban juga mengatakan tidak akan berteriak supaya terlapor percaya dan menghentikan penyiksaannya" kata Yogie.
Baca juga: Lokasi Daftar MyPertamina Offline di Bali untuk Beli Solar dan Pertalite
Tak sampai di situ, lanjut Yogie, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan memukul mulut korban hingga berdarah.
Setelah itu, pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp 1.300.000, dan langsung kabur.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan, luka memar pada pipi hingga sulit berbicara dan makan," kata dia.
Baca juga: China Airlines Layani Rute Taiwan-Bali PP
Yogie mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari korban.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap saat berada Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan memasukan jari tangan ke mulut korban supaya korban tidak bisa berteriak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.