BULELENG, KOMPAS.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Selasa (6/9/2022).
Para ASN itu tak terima karena nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol
Salah seorang ASN, Muhammad Sohib mengaku kaget namanya tercantum dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu anggota Parpol.
Hal itu terungkap saat dirinya mengecek untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol.
Baca juga: Pencuri Ponsel di Buleleng Bacok Korban Usai Tepergok, Kini Diburu Polisi
Lebih-lebih sebelumnya sudah ada imbauan dari pimpinan untuk mengecek nama di situs Sipol KPU.
"Saya sendiri heran kok tiba-tiba tercantum sebagai anggota parpol. Kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” ucap Sohib, Selasa.
Dia pun mengadu ke Bawaslu untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu mengingat statusnya sebagai ASN aktif.
Baca juga: Puluhan Nama Kades dan Aparatur Desa Ditemukan Masuk Struktur Kepengurusan Parpol
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.