BULELENG, KOMPAS.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Selasa (6/9/2022).
Para ASN itu tak terima karena nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol
Salah seorang ASN, Muhammad Sohib mengaku kaget namanya tercantum dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu anggota Parpol.
Hal itu terungkap saat dirinya mengecek untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol.
Baca juga: Pencuri Ponsel di Buleleng Bacok Korban Usai Tepergok, Kini Diburu Polisi
Lebih-lebih sebelumnya sudah ada imbauan dari pimpinan untuk mengecek nama di situs Sipol KPU.
"Saya sendiri heran kok tiba-tiba tercantum sebagai anggota parpol. Kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” ucap Sohib, Selasa.
Dia pun mengadu ke Bawaslu untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu mengingat statusnya sebagai ASN aktif.
Baca juga: Puluhan Nama Kades dan Aparatur Desa Ditemukan Masuk Struktur Kepengurusan Parpol
Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana membenarkan adanya pengaduan dari sejumlah ASN dan masyarakat sipil setelah namanya tercantum dalam data Sipol KPU.
Catatan Bawaslu Buleleng, hingga saat ini ada sebanyak 22 orang yang mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu.
"Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat.
Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar bukan dari keanggotaan Parpol.
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU Pusat,” imbuhnya.
Selain ke Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain melalui website KPU.
"Bisa melalui web KPU dan isi data untuk selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.