GIANYAR, KOMPAS.com - RK (30), seorang pencuri dengan modus keprok atau memecah kaca mobil dibekuk personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Pria yang mengaku tinggal di Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap setelah beraksi selama tujuh bulan di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Bali.
Baca juga: Bukan Gara-gara Utang, WN Rusia di Bali Dikeroyok Sejumlah WNA karena Kasus Penipuan
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (11/9/2022). Saat itu, pelaku hendak kabur ke kampung halamannya.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama tujuh bulan. Di antaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, satu TKP di wilayah Badung dan tiga TKP di wilayah Denpasar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sukawati mendapat laporan dari warga berinisial MPS, yang menjadi korban pencurian modus pecah kaca di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu malam.
Pelaku menggasak laptop merek Asus ROG, tablet merek Samsung, dan ponsel, milik korban. Total kerugian korban sekitar Rp 47 juta.
Laporan itu lalu direspons tim Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin AKP Anak Agung Alit Sudarma. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu empat jam, polisi menangkap pelaku bersama barang bukti di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
"Pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Ketua LPD di Bali Didakwa Korupsi Senilai Rp 26,8 Miliar
Berkaca pada kasus ini, Sarta mengimbau warga untuk selalu waspada dan berhati-hati.
"Jangan meninggalkan barang-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.