DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Selasa (20/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Sumaryana didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 26,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi selama menjadi Ketua LPD Ungasan sejak tahun 2013 hingga 2017.
"Terdakwa secara melawan hukum, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana LPD Rp 130 Miliar, Kejati Bali Sita Pikap dan Motor
Lanang menyebut, dari total kerugian negara senilai Rp 26.872.526.963, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 6.231.965.633.
Total kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil Laporan Akuntan Independen atas Pemeriksaan Investigasi Laporan Aliran Dana Investasi di Lombok dan pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Ungasan Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 00017/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XII/2021 tanggal 03 Desember 2022.
Jaksa Lanang membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa mengajukan pinjaman di LPD Desa Adat Ungasan, namun terdakwa menarik jaminan kredit sebelum perjanjian kredit selesai.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui
Kemudian, terdakwa melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp 4.502.978.983 dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.
"Terdakwa melaporkan pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset), dan melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.