Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua LPD di Bali Didakwa Korupsi Senilai Rp 26,8 Miliar

Kompas.com - 20/09/2022, 16:29 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Tak hanya itu, lanjut Lanang, terdakwa juga memberikan kredit kepada beberapa nasabah atau debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Perbuatannya ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD.

Selain itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Baca juga: Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan

Adapun para debitur yang diuntungkan atas perbuatan terdakwa, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp 15.208.775.880, I Wayan Suena Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga Rp 800.000.000 dan Herdin A. Fattah Rp. 293.700.000.

Jaksa Lanang menyusun dakwaan secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikutnya, dakwaan subsider mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider lebih dan lebih lagi memuat Pasal 8, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Gede Manik Yogi Artha dan Agus Supraman berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.

Rencananya, eksepsi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022), di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com