Tak hanya itu, lanjut Lanang, terdakwa juga memberikan kredit kepada beberapa nasabah atau debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Perbuatannya ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD.
Selain itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Baca juga: Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan
Adapun para debitur yang diuntungkan atas perbuatan terdakwa, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp 15.208.775.880, I Wayan Suena Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga Rp 800.000.000 dan Herdin A. Fattah Rp. 293.700.000.
Jaksa Lanang menyusun dakwaan secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikutnya, dakwaan subsider mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider lebih dan lebih lagi memuat Pasal 8, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Gede Manik Yogi Artha dan Agus Supraman berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Rencananya, eksepsi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022), di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.