DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/7/2022).
Kedua tersangka itu adalah Kepala LPD Serangan berinisial IWJ dan staf tata usaha di LPD Serangan berinisial NWSY. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar.
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.
Suyantha mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk diperiksa dan diadili.
Sembari menunggu tim JPU merampungkan berkas dakwaannya, lanjut Eka, tersangka IWJ dititipkan di Lapas Kerobokan. Sementara, NWSY dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU secara terpisah selama 20 hari ke depan," kata dia.
Sebelumnya, kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.
Baca juga: Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan
Perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.