Setelah sebulan berkenalan di dunia maya, DNL mengajak IMMDI berjumpa di Bali.
"Kenal dari 16 Agustus (2022) lewat Twitter, seperti diceritakan tadi Friend With Benefit," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, motif kedua pelaku merekam video porno tersebut hanya untuk bersenang-senang.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan. Hanya satu video satu ini. Mereka adalah teman baik," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. IMMDI ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi
Sedangkan, DNL ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.
Modus yang dilakukan para tersangka ini yakni membuat unggahan video yang bermuatan pornografi sembari menggunakan baju adat Bali di akun Twitter @Angel69DN.
Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.