Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Kakak Adik di Bali, Leher, Kaki, dan Tangannya Dirantai oleh Sang Ibu, Pacar Ibu Ikut Terlibat

Kompas.com - 26/10/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nasib pilu dialamai kakak beradik yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di Tabanan Bali.

Mereka berdua dirantai di bagian leher dan tangan oleh ibu kandungnyanya sendiri, UDW (40) di rumah meteka di Desa Dajan Paken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus itu terungkap saat warga bernama Sunardi mendengar tangisan ketika berangkat ke masjid pada sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tangisan itu bersumber dari sebuah rumah di Desa Dajan Peken. Sunardi pun mengajak tetangganya yang lain untuk mengecek rumah tersebut.

Baca juga: 2 Anak di Tabanan Dirantai Ibu Kandungnya, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Keduanya kemudian memanjat tembok rumah hinga masuk ke halaman.

Dari luar, Sunardi melihat dua bocah yang bertelanjang dada dan hanya menggunakan pampers di dekat jendela rumah.

Terlihat juga rantai melilit di leher dua bocah tersebut. Rantai juga mengikat tangan kaki mereka.

Menurut Sunardi, rantai diikatkan ke kusen jendela sehingga keduanya tak bisa leluasa bergerak. Saat ia datang, kondisi rumah tersebut sepi dan kondisi lampunya padam.

“Jadi ditali di leher ke tangan dan kaki. Sebagian rantai digembok di kusen jendela. Saya keluar loncat pagar dan melaporkan kejadian ini ke orang orang di masjid,” ucap Sunardi.

Baca juga: 2 Bocah Dirantai oleh Ibunya di Tabanan Bali, Ditinggalkan dalam Kondisi Lampu Padam

Sunardi bersama warga lainnya lantas menyelamatkan kedua bocah sekitar pukul 20.00 Wita dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Berdalih karena nakal, rantai anak dibantu pacar

Ternyata ibu dua bocah tersebut, UDW baru empat bulan menmpati rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus ini. Hasilnya UDW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama pacarnya, MS.

MS berperan menyediakan rantai dan mengetahui aksi dari UDW.

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.

Sementara itu Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.

Baca juga: Keluarga Anak 5 Tahun yang Disekap dan Dirantai di Sumedang Ternyata Ada di Jakarta

Anaknya yang berumur 6 tahun disebut sering berulah saat berada di rumah.

“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok. Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," urai Ranefli.

Ranefli menyebut, meskipun sudah jadi tersangka, ibu dan anaknya masih bersama dengan pengawasan pihak terkait.

Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.

Baca juga: Soal Kasus Anak 5 Tahun di Sumedang Disekap dan Dirantai, Pelaku Akan Jalani Tes Kejiwaan

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com