Sumarjaya menyebutkan, korban sedang hamil tujuh bulan. Itu artinya pelaku juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.
"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (pelaku) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok
Pihaknya memastikan, pelaku saat itu dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.
Usai menghabisi korban, PA langsung kabur ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tak lama kemudian PA ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
"Paman pelaku melapor kepada anggota dan pelaku langsung diamankan," jelas Sumarjaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.