Carlos membenarkan bahwa korban seorang anggota Baharkam Polri yang bertugas di Jakarta. Namun, Carlos belum berterus terang apakah korban datang ke Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20 atau hanya berlibur.
"Polisi kan memang tugas (menjaga keamanan), yang jelas beliau anggota Polri," kata dia.
Baca juga: Sebuah Bengkel Motor di Denpasar Terbakar, 5 Orang Terluka
Carlos mengatakan, dua orang pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, perempuan berinisial DS, yang diduga sebagai pekerja prostitusi, masih berstatus sebagai saksi.
"Dia (DS), dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi," kata Carlos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.