Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dosen Asal NTT Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Korban Syok seperti Dihipnotis

Kompas.com - 11/01/2023, 13:22 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang dosen berinisial FBS (37) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap usai mencabuli bocah laki-laki, SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, membenarkan atas aksi dosen asal NTT cabuli bocah laki-laki tersebut.

Pihaknya sudah menangkap pelaku FBS, yang diketahui berprofresi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di NTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (5/1/2023).

"Pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 16.00 Wita, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/01/I/2023/Ditreskrimum, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FBS berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Stefanus dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/1/2023).

Kronologi kejadian

Dia menjelaskan, kejahatan seksual ini dilakukan FBS kepada korban di dalam toilet Gate 3, tepatnya di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Rabu (4/1/2023), pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Sosok Anak Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar, Dikenal Sopan dan Rajin, Jadi Juru Parkir untuk Jajan

Saat itu, korban bersama orangtuanya sedang menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.

Korban kemudian hendak ke toilet, namun dia melihat pelaku mengikutinya dari belakang. Bahkan pelaku sempat terlihat melirik alat vital korban.

Setelah itu, korban yang berpapasan dengan pelaku saat mencuci tangan di wastafel, korban langsung diajak pelaku masuk ke dalam bilik toilet untuk melancarkan niat jahatnya.

"Korban merasa seperti dihipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok," kata dia.

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam toilet dalam kondisi syok dan ketakutan.

Satake mengungkap, beberapa lama kemudian, korban keluar dari dalam toilet dan memberanikan diri melaporkan kejadian yang baru menimpanya ke orangtuanya.

Selanjutnya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Identitas pelaku

Polda bali mengungkap hasil penyelidikan kasus pencabulan bocah laki-laki tersebut.

Pelaku FBS yang berprofresi dosen ternyata sudah memiliki istri dan tiga anak.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, saat kejadian pelaku menunggu transit usai perjalanan dari NTT menuju Yogyakarta.

Baca juga: Dosen Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan di Bali, Ini Tanggapan Rektor Unika Weetebula

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hendak ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan program doktoral (S3).

"Dia (pelaku) disampaikan dosen di NTT, S2 dan mengajar dan melanjutkan S3 di Yogya," kata dia.

Saat ini polisi sedang mendalami motif pelaku mencabuli bocah tersebut, serta mencari tahu apakah ada korban lain yang dicabuli pelaku di tempat asalnya.

"Kita juga dalami sejak kapan dia suka sesama jenis karena setahu kami dia sudah berkeluarga. Secara kenormalan dia punya keluarga sehingga kebutuhan untuk seksual bisa, kenapa dia ini mencari anak-anak. Ini masih kita dalami," kata dia kepada wartawan pada Selasa (10/1/2023).

Srinadi menjelaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan korban, beberapa saksi, dan pengakuan pelaku.

Penyidik juga telah mendapat alat bukti pendukung lainnya seperti baju korban dan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Bocah Laki-laki 13 Tahun Dicabuli Dosen Asal NTT di Dalam Toilet Bandara, Korban Merasa Dihipnotis hingga Ketakutan

"(Pelaku) Dia membenarkan, dia melakukan hal itu melecehkan anak itu dan saksi-saksi yang lain. Dari bandara, pengambilan CCTV untuk digital forensik, baju korban ada sperma di sana, kita minta ke labfor untuk pemeriksaan untuk membuktikan anak itu sampai keluar," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Dheri Agriesta, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com