Ia menjelaskan korban dan keluarganya telah kembali ke Jakarta pada Kamis (5/1/2023).
Ia mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, karena masih mengalami trauma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Driver Ojol Cabuli Anak Pelanggannya Saat Jemput Sekolah di Sumsel di Sumsel
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di NTT. Ia juga memiliki istri dan tiga anak.
Terkait kejadian tersebut, Rektor Universitas Katolik (Unika) Weetebula Wilhelmus Yape Kii angkat bicara
Wilhelmus mendengar informasi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu dosennya itu dari media.
Ia mengatakan ada dugaan pelaku mengarah ke oknum dosen berinisial FBS. Wilhelmus mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebagai pimpinan universitas yang berada di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilhelmus prihatin dengan nasib korban kekerasan sekual itu.
Baca juga: Sempat Kabur Setelah Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Lampung Serahkan Diri
"Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait, untuk memberikan rehabilitasi fisik maupun mental bagi anak korban ini," ujar dia.
Rektor Unika Weetebula itu menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi dosen atau pegawai yang melakukan pelanggaran hukum.
"Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan administrasi lainnya mengikuti proses hukum tersebut," tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan, kata Wilhelmus, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 067B/SK/UNIKA-WTB/XI/2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus.
"Kami juga akan mengeluarkan kebijakan perlindungan anak dalam institusi kami," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.