Sukadi mengatakan, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan.
Dari penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada Selasa (17/1/2023).
HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sedangkan MM di Jalan Glogor Indah I A, Gang Melati, Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos di Denpasar, Korban Terbujur Kaku dan Kulit Menghitam
Setelah diperiksa, para pelaku mengambil barang-barang dan sepeda motor milik pelaku dengan mengunakan kunci palsu.
"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian, yang mana tersangka MM menerangkan bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah terjual via Facebook marketplace," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.