Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Puskesmas dan Curi Emas Senilai Rp 40 Juta Milik Bidan Desa, Residivis Ditangkap

Kompas.com - 30/01/2023, 18:31 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinsial KEK (26), asal Desa Bhontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, kembali ditangkap polisi.

KEK ditangkap karena diduga membobol Pusksemas Pembantu, di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dalam insiden itu, pelaku mencuri perhiasan emas senilai Rp 40 juta.

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Bendungan Tamblang di Buleleng

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial AR (24) warga Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. AR diduga menjadi penadah barang-barang hasil curian.

"Pelaku KEK merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada bulan Oktober 2022 lalu," jelas Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta di Buleleng, Senin (30/1/2023).

"Sedangkan AR sempat mendekam di penjara selama 1,3 tahun karena kasus narkotika pada tahun 2020 lalu," imbuhnya.

Suparta menambahkan, KEK diketahui membobol puskesmas pembantu itu, Selasa (24/1/2023) malam.

Bidan desa bernama Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) yang menempati puskesmas pembantu itu juga menjadi korban pencurian. Pelaku KEK membawa kabur perhiasan milik bidan desa itu.

"Kemungkinan tersangka juga tahu jika korban menyimpan perhiasan emas," kata dia.


Perhiasan emas korban yang hilang yakni sebuah gelang, empat kalung, dua cincin, dua pasang anting, dan dua liontin.

"Dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.

Polisi lalu menyelidiki pencurian itu. Penyidik pun menerima informasi transaksi sejumlah perhiasan antara pelaku KEK dengan AR.

Pelaku AR lalu diberhentikan di jalan pulang usai bertransaksi. Saat ditanya polisi, AR mengaku telah bertransaksi perhiasan emas jenis anting dengan pelaku KEK.

Dari informasi tersesebut, polisi kemudian menangkap KEK di rumahnya, Sabtu (28/1/2023).

"KEK menyimpan emasnya dengan dikubur di dapur rumahnya, kemudian dibeli oleh AR yang merupakan penadah. Penadah dapat untung karena mebeli barang di bawah harga standar pasaran," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Warung di Buleleng Curi iPhone lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta ke Korban

Akibat perbuatannya, KEK disangka Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com