BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pria berinisial KRJ (27) dan KB (27) asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Keduanya ditangkap usai mencuri iPhone lalu meminta tebusan Rp 5 juta pada korbannya.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Pura-pura Minta Diantar ke Teriminal, Begal di Buleleng Rampas Motor Warga
Korban mengaku kehilangan ponsel jenis iPhone 13 Pro Max, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (27/1/2023).
Saat itu ponsel korban tertinggal di warung. Begitu kembali ke warung, ia tak menemukan ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja.
Korban lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung tersebut, namun tidak ada yang mengaku mengetahui. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan korban ke Polsek Kubutambahan.
Baca juga: Puskesmas di Buleleng Dibobol, Perhiasan Emas Rp 40 Juta Milik Bidan Desa Raib
Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diduga pelaku pencurian tersebut adalah KRJ yang merupakan pegawai warung.
"Sehari setelah dari kejadian itu, KRJ dan temannya KB langsung menghubungi korban untuk meminta tebusan. Yang menghubungi korban adalah KB yang menyampaikan hp milik korban telah ditemukan," jelasnya, Senin (30/1/2023) di Buleleng.
"Awalnya, pelaku KB meminta tebusan ke korban Rp 5 juta dan menurun menjadi Rp 4 juta. Kemudahan disepakati untuk ditebus dengan Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Korban melapor ke polisi pada Sabtu (28/1/2023) sebelum menyerahkan tebusan. Kedua pelaku pun langsung ditangkap.
Suparta mengungkapkan, usai mengambil ponsel milik korban dari meja makan, KRJ menyembunyikan ponsel tersebut di tong sampah lalu diambil keesokan harinya.
“Pelaku menyembunyikan ponsel korban di tong sampah dekat warung. Kemudian dibawa pulang, lalu menghubungi korban minta tebusan. Niatnya untuk mendapat uang,” kata dia.
KRJ pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara KB dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.