Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pegawai Warung di Buleleng Curi iPhone lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta ke Korban

Kompas.com - 30/01/2023, 14:48 WIB

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pria berinisial KRJ (27) dan KB (27) asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Keduanya ditangkap usai mencuri iPhone lalu meminta tebusan Rp 5 juta pada korbannya.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Luh Dewi Suhermawati (37), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Pura-pura Minta Diantar ke Teriminal, Begal di Buleleng Rampas Motor Warga

Korban mengaku kehilangan ponsel jenis iPhone 13 Pro Max, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (27/1/2023).

Saat itu ponsel korban tertinggal di warung. Begitu kembali ke warung, ia tak menemukan ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja.

Korban lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung tersebut, namun tidak ada yang mengaku mengetahui. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan korban ke Polsek Kubutambahan.

Baca juga: Puskesmas di Buleleng Dibobol, Perhiasan Emas Rp 40 Juta Milik Bidan Desa Raib

Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diduga pelaku pencurian tersebut adalah KRJ yang merupakan pegawai warung.

"Sehari setelah dari kejadian itu, KRJ dan temannya KB langsung menghubungi korban untuk meminta tebusan. Yang menghubungi korban adalah KB yang menyampaikan hp milik korban telah ditemukan," jelasnya, Senin (30/1/2023) di Buleleng.

"Awalnya, pelaku KB meminta tebusan ke korban Rp 5 juta dan menurun menjadi Rp 4 juta. Kemudahan disepakati untuk ditebus dengan Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi pada Sabtu (28/1/2023) sebelum menyerahkan tebusan. Kedua pelaku pun langsung ditangkap.

Suparta mengungkapkan, usai mengambil ponsel milik korban dari meja makan, KRJ menyembunyikan ponsel tersebut di tong sampah lalu diambil keesokan harinya.

“Pelaku menyembunyikan ponsel korban di tong sampah dekat warung. Kemudian dibawa pulang, lalu menghubungi korban minta tebusan. Niatnya untuk mendapat uang,” kata dia.

KRJ pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara KB dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

BERITA FOTO: Tradisi Mandi Lumpur di Bali Usai Nyepi

Denpasar
Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Viral, Video Warga Buka Paksa Portal dan Ngotot Rekreasi ke Pantai Saat Nyepi di Bali

Denpasar
Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anaknya, Berawal Saling Tatap dengan Pelaku

Denpasar
Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai

Usai Berlibur, 2 Perempuan WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai

Denpasar
Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi

Nekat Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi, Sepasang Kekasih WN Polandia Terancam Dideportasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 Maret 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke