BULELENG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan meringkus pelaku begal di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial TMD (21), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai modus pura-pura minta diantar. Pelaku meminta korban, Kadek Yan Partha Wijaya (27), untuk mengantarnya ke Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Korupsi Rp 283 Juta, 2 Pengurus BUMDes di Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Korban pun menyanggupi permintaan pelaku yang ingin pulang ke kampung halaman itu. Namun, pelaku merampas motor korban di tengah perjalan.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban," kata Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi di Buleleng, Senin (30/1/2023).
Sudiasa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4482 UBI hendak pergi memancing bersama temannya di Pantai Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Pelaku yang tak dikenal itu tiba-tiba menghampiri korban dan meminta bantuan kepada korban agar diantar ke rumah temannya di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Lalu, korban dan temannya berboncengan dengan pelaku menggunakan satu motor menuju sebuah rumah di Desa Sangsit. Mereka sempat mampir sejenak untuk megobrol.
Tak lama berselang pelaku mengambil tas di kos tersebut dan kembali meminta bantuan korban untuk mengantar ke Terminal Penarukan.
Di tengah perjalanan menuju terminal itu, pelaku merampas motor korban. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan.
"Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, pelaku diduga ada di wilayah Kota Singaraja dan kami tangkap," jelasnya.
Baca juga: Unggahan Viral Pria di Buleleng Diduga Korban Pembegalan, Polisi: Korban Dianiaya OTK
"Sedangkan sepeda motor korban diparkir tak kauh dari lokasi pelaku ditangkap. Kami juga temukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku mengancam korban," jelasnya.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.