Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 283 Juta, 2 Pengurus BUMDes di Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/01/2023, 09:09 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Diduga korupsi dana BUMDes senilai Rp 283 juta, dua orang mantan pengurus BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Nyoman Budiani alias Lisa mantan pemungut tabungan di BUMDes dan Luh De Intan Pratiwi mantan kasir di BUMDes.

"Terdakwa Nyoman Budiani dituntut penjara selama 4 tahun dan terdakawa Luh De Intan Pratiwi dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Humas Kejaksaaan Negeri Buleleng (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada di Buleleng, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Unggahan Viral Pria di Buleleng Diduga Korban Pembegalan, Polisi: Korban Dianiaya OTK

Ia menyampaikan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (26/1/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Puskesmas di Buleleng Dibobol, Perhiasan Emas Rp 40 Juta Milik Bidan Desa Raib

“Dari perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 283.178.000,” kata dia.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.

Terdakwa Nyoman Budiani Juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 enam bulan,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com