Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Orang Meninggal karena Rabies, 40 Desa di Buleleng Bentuk Perdes

Kompas.com, 23 Januari 2023, 12:20 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, membentuk Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem (Peraturan Desa Adat) tentang rabies.

Peraturan tersebut dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat yang memelihara anjing atau hewan peliharaan lainnya.

Baca juga: Cegah Rabies, 60.383 Ekor Anjing di Buleleng Disuntik Vaksin

Untuk diketahui, kasus gigitan anjing rabies di Buleleng pada tahun 2022 cukup tinggi. Sebanyak 12 orang meninggal akibat gigitan anjing rabies.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya mendorong 148 desa dan kelurahan di Buleleng segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies.

Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.

Baca juga: Cegah Rabies, Puluhan Kucing Jantan di Bangka Dikebiri

"Kami dorong desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak," jelasnya, dikonfirmasi Senin (23/1/2022).

Pihaknya mengaku telah menyiapkan draft Perdes Rabies tersebut.

"Berkaitan dengan draft Perdes juga sudah kami berikan," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada 40 desa yang telah membuat Perdes tentang rabies. Pihaknya pun mendorong agar desa lain segera mengikuti.

“Desa yang belum membentuk Perdes (Desa) sudah berkonsultasi dengan kami. Dalam prosesnya sangat bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," imbuhnya.

Baca juga: Mulai Bangkit, Buleleng Raup Rp 1,69 Miliar PAD dari Sektor Pariwisata

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberi batas waktu untuk segera mengatasi penyakit mematikan itu maksimal selama tiga bulan sejak akhir 2022 lalu.

Pemerintah Buleleng juga meminta seluruh desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem tentang rabies paling lambat akhir Februari 2023.

Selain membuat Perdes, masing-masing desa juga diminta untuk membentuk Tim Siaga Rabies. Satgas ini akan melibatkan pemuda yang ada di desa.

Tim ini bertugas untuk mendata jumlah anjing yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian membantu Dinas Pertanian Buleleng dalam melaksanakan vaksinasi, serta melapor setiap adanya kejadian gigitan anjing.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau