Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Akan Batasi Aktivitas Wisata di Sejumlah Gunung, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/01/2023, 19:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster tengah merancang peraturan khusus untuk membatasi kegiatan pariwisata di beberapa gunung di Pulau Dewata.

Hal tersebut dilakukan setelah sejumlah gunung masuk sebagai kawasan suci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.

Baca juga: Tabrakan Truk Vs Motor di Bali, 2 Anggota TNI Tewas

"Tadi saya ikuti arahan perdanya pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci," kata Koster dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (30/1/2023).

Koster menuturkan, para leluhur menganggap gunung di Bali sebagai tempat suci. Oleh karena itu, sejumlah ritual keagaman, semedi, dan yoga, kerap dilakukan di gunung.

Namun, sejumlah gunung di Bali dinilai ternodai karena aktivitas pariwisata yang kebablasan berkedok destinasi wisata alam.

Oleh karena itu, Pemprov Bali akan membuat peraturan untuk mengendalikan kegiatan wisata di area gunung, sehingga kesucian di kawasan tersebut tetap terjaga.

"Supaya aktivitas di gunung dapat dikendalikan. Tidak lagi bebas masuk, dijadikan destinasi wisata ke atas sampai main dengan menggunakan sepeda motor ke puncak gunung itu sudah kebablasan," kata dia.

"Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi," kata dia.


Koster mendapat sejumlah laporan terkait beberapa wisatawan mengalami kecelakaan saat mendaki di Gunung Batur, Kintamani, Bangli.

Ia menyakini kecelakaan tersebut sebagai tanda peringatan dari alam karena telah menodai kesucian kawasan tersebut.

Baca juga: Tak Kuat Lewati Tanjakan di Bali, Truk Terguling hingga Muatan Bir Berserakan di Tengah Jalan

Selain itu, warga desa setempat harus membuat upacara pembersihan atau mecaru agar mereka terhindar dari bencana atau gangguan akibat kecelakaan itu.

"Begitu ada yang meninggal Desa Adat harus melakukan Mecaru, atau upacara lain. Memang apa yang kita dapat sampai kita harus korbankan kawasan suci jadi karena itu dengan pengaturan ini saya akan menimbang lagi apakah cukup dengan Perda/Pergub/SE," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com