Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/02/2023, 19:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan kepala UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, berinisial RAS, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mendapat fee dari penyedia barang dan jasa dan memiliki kepentingan pribadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatannya itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.

"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali, Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: BP3MI Sebut Ada 1.375 Pekerja Migran Asal Bali yang Bekerja di Turkiye

Luga mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen berjumlah 388.

"Tersangka RAS dalam kurun tersebut telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS,” kata dia.

Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi

Luga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Selanjutnya, jaksa penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka untuk mendalami peran RAS dan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka untuk memulihkan keuangan negara.

Luga mengatakan, penyidik belum melakukan penahan karena belum ada gelagat tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, RAS disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com