BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial MAT (31), Selasa (21/2/2023).
MAT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 274 juta.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan MAT disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Rp 44,7 Miliar, JPU Masih Susun Dakwaan untuk 5 Tersangka
"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," Alit.
Ia mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 21 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
"Penahanan tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja," imbuhnya.
Penyidik menahan MAT karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.
"Sementara alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Alit.
Alit menyebutkan, penahanan MAT juga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta
Sebelum ditahan, MAT didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, MAT yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes.
"Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah, ada kerugian negara sebesar Rp 274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," kata Alit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.