BADUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita warga negara Italia, berinisial AS (48), dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: BMKG Imbau Warga Bali Waspadai Cuaca Ekstrem yang Dipicu Siklon Tropis Ilsa
Anggiat menuturkan, turis asing yang mengantongi visa kunjungan ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Februari 2020.
Dia berencana mengisi waktu liburnya dengan mengelilingi wilayah Indonesia. Niatnya itu terpaksa batal setelah muncul pandemi Covid-19. Dia lalu mengajukan visa onshore atau izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 19 Februari 2021.
Dalam kondisi itu, AS malah ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
"Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kawal Operasi Ketupat 2023, Polda Bali Dirikan 34 Pos dan Kerahkan 6.174 Personel Gabungan
Ia mengatakan, AS bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 12 Maret 2023 berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350.
Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Hingga akhirnya, perempuan kelahiran Napoli, Italia, ini dideportasi ke negara asalnya pada 11 April 2023 pukul 19.10 Wita. Dia berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma, Italia.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.