Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Denpasar Ditangkap, Terapkan Modus "Salam Tempel"

Kompas.com - 18/04/2023, 17:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap sebelas orang yang merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Denpasar dan Badung Bali.

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan dua orang pria merupakan residivis kasus serupa dan pencurian.

Salah satu dari perempuan tersebut, berinisial MLD (28), yang ditangkap bersama barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat 178,48 gram netto dan satu plastik ganja seberat 5,47 gram.

Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi

Dia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat pada Senin (6/3/2023) sekitar Pukul 17.20 Wita.

"Menurut keterangan MLD, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor (dalam proses lidik), tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pada Selasa (18/4/2023).

Untuk dua tersangka perempuan lainnya, yakni berinisial YS (34), dan HAW (31), ditangkap di Jalan Mahendradata, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 plastik klip sabu berat bersih 2,47 gram, dan 20 butir ekstasi berat bersih 7,76 gram.

Bambang mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh YS dan HAW dari seorang yang biasa dipanggil Bos Naruto. Keduanya berperan sebagai pengedar dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

Ia menuturkan dalam pengungkapan ini, jajarannya juga menangkap dua orang residivis masing-masing berinisial IGADS (25), dan AGT.

Dalam catatannya, IGADS, pernah dihukum pidana penjara atas kasus Narkotika pada tahun 2019.

Baca juga: Viral, Video Toko Durian di Pasuruan Digeledah Polisi Narkoba, Humas Polres: Patroli Biasa

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 64 butir ekstasi di Jalan Karang Tenget, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan, AGT pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian pada tahun 2022. Bambang belum membeberkan secara rinci penangkapan AGT Dengan alasan barang buktinya kecil.

Adapun para tersangka lainnya, yakni berinisial AAGU (33), dengan barang bukti ganja seberat 438 gram, BU (26) barang bukti sabu seberat 337,86 gram dan 90 butir ekstasi, dan RHA (19), barang bukti ganja seberat 314,61 gram.

Berikutnya, PAS (32), barang bukti sabu seberat 12,12 gram, RF (19), barang bukti sabu 48,83 gram, DB (37) barang bukti sabu 12,44 gram, dan IBKMA (24), barang bukti sabu 198,55 gram.

Bambang mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini rata-rata mengunakan modus sistem tempel. Yakni, meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Baca juga: Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini agar bisa menangkap para pemasok atau bandar besar yang mengendalikan para tersangka.

"Kita tidak ada henti-hentinya mengejar pelaku tindak pidana narkoba. Kita bersungguh-sungguh untuk bersama-sama menjaga nama baik Bali kepada para wisatawan," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com