BADUNG, KOMPAS.com- Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap dua orang pria Warga Negara (WN) Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27).
Keduanya ditangkap terkait kasus narkotika di sebuah vila di Kelurahan Benoa, Kecamatan Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Pada saat tertangkap, (Keduanya) dia dalam kondisi teler dan dia menyewa perempuan lokal WNI," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yowono dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (17/4/2023).
Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, dua WNA Rusia tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu, kokain, dan ganja.
Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Nurhadi menyakini barang terlarang yang sudah dipesan tersebut sudah habis terpakai oleh dua WNA bersama teman kencannya.
Baca juga: WN Rusia Pose Topless di Pohon Sakral Bali Dideportasi, Koster: Tak Cukup Minta Maaf
Setelah diperiksa, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut memperoleh barang terlarang tersebut dengan memesan melalui grup aplikasi perpesanan Telegram dan dibayar mengunakan aset kripto.
"Modus operandi yaitu membeli narkotika melalui Telegram dan membayar dengan uang digital kripto. tetapi saat penangkapan) tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata dia.
Dideportasi
Selanjutnya, pihak BNNP Bali menyerahkan kedua pelaku ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan deportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku para pengguna narkotika wajib direhabilitasi dan ditanggung oleh negara.
Karena itu, kedua WNA ini terpaksa dideportasi demi mengurangi beban keuangan negara apabila mereka menjalani proses rehabilitasi di Bali.
"Mengingat tidak ada barang bukti dan berdasarkan Undang-Undang pengguna direhabilitasi oleh tanggung jawab kita. Artinya atas biaya kita kalau ini kita laksanakan beban kita pasti bertambah, efek yang lain problematikanya akan ada sehingga hasil diskusi kita dan kepala BNN juga memandang yah lebih cepat dipotong jaringannya di tanah air ini," kata dia.
Baca juga: Penumpang Kapal dari Bali ke Pulau Jawa Melonjak, Sehari Capai 43.957 Orang
Dari catatan Imigrasi, AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, pada 21 Meret 2023.
Sedangkan, RK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 2 Januari 2023. Dia mengantongi visa berkerja sebagai tenaga ahli asing di Bali.
"Hari ini kedua orang ini kita akan usir, deportasi dari NKRI melalui Bandara Ngurah Rai dan tidak akan diizinkan masuk ke indonesia, melihat sistem cekal di Indonesia 6 bulan tapi karena ini kasus narkotika saya nanti akan sarankan untuk seumur hidup tidak kembali ke indonesia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.