Tidak hanya itu, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online.
Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah. Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.
KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.
"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan
Terbongkar ternyata KAW juga merupakan residivis atau sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa.
Tersangka pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus praktik aborsi ilegal, pada tahun 2006.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis 6 tahun penjara.
Setelah bebas, KAW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sejak tahun 2020.
Praktik yang dibukanya sejak tahun 2006 tersebut terus dilanjutkan KAW, meski sempat dua kali mendekam di penjara.
Polisi mengungkap selama membuka praktik, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.
"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).
Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.
"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalau pun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak April 2020. Namun, warga sekitar tak curiga jika rumah tersebut dijadikan tempat aborsi ilegal.
Saat Kompas.com mendatangi klinik aborsi ilegal itu, kondisi rumah yang terletak di kawasan perumahan tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa.