Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita, polisi menangkap KD dan RD di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yudistira Banjar Tegal, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja 101,4 gram dan hasis.
"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I Jenis ganja, hasis dan kokain," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.