Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menemukan unsur pidana atau pemerasan oleh AD terhadap SG.
"SG dan AD ini berteman lama jadi bukan baru kenal sehingga itu tidak ada kata-kata kalimat yang mengancam, masih belum (ada bukti pemerasan) makanya kita masih pendalaman lagi," kata dia.
Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali
Sementara itu, berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Bali, AD datang ke Bali menggunakan visa izin tinggal sebagai investor. Kartu izin tinggal AD berlaku mulai pada 22 Juni 2018 sampai dengan 24 November 2025.
Sebelumnya, dua anggota Divhubinter Mabes Polri mengaku menerima uang Rp 100 juta dari AD untuk mengurus perkara SG agar tidak ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.
Saat itu, kedua Anggota tersebut diberikan penempatan khusus atau Patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (19/5/2023).
Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Selanjutnya, SG dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada pada 8 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.