DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap, dua anggota Divhubinter Mabes Polri mengaku menerima uang dari warga negara Australia, berinisial AD, untuk mengurus perkara buronan Interpol.
AD merupakan terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada yang menjadi buronan Interpol, berinisial SG (50).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mereka mengaku menerima uang dari AD masing-masing sebesar Rp 50 juta agar SG tidak ditangkap setelah dinyatakan sebagai buronan Interpol.
"Mengaku menerima uang Rp 100 juta. Kalau pengakuan AD uang itu pinjam meminjam tapi yang Jakarta (anggota Divhubinter) dari pemeriksaan kita memang menerima untuk perkara (buronan Interpol) itu," kata dia di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia
Ia mengatakan, dua anggota itu diberikan penempatan khusus atau Patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Itu langsung ditangani sama Propam, sama Patsus," kata dia.
Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa
Surawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap SG tersebut.
Rencananya, penyidik akan memeriksa penasihat hukum SG yang menerima uang dari AD sebesar Rp 750 juta.
Sebab, AD mengaku uang tersebut dalam rangka pembayaran jasa layanan hukum untuk perusahaan milik SG.
"Yang Rp 750 juta untuk legal, ke AD cuma Rp 250 juta. Katanya sih lawyer fee. Kita lagi panggil dia, karena dia ini enggak kenal sama anggota-anggota (Divhubinter) kita," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut AD mengaku sempat mentransfer uang Rp 100 juta ke anggota Divhubinter Mabes Polri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.